Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat, resmi telah menjatuhkan putusan penting terhadap perusahaan teknologi raksasa Meta dan YouTube (Google), setelah keduanya digugat karena dianggap menyebabkan kecanduan pada pengguna di bawah umur. Kasus ini menjadi tonggak baru dalam upaya menuntut tanggung jawab platform media sosial terhadap dampak kesehatan mental.
Gugatan bermula pada Februari 2026, ketika seorang perempuan berusia 20 tahun inisial KGM/ Kaley G.M. mengajukan tuntutan terhadap Meta dan YouTube. Ia mengaku telah menggunakan YouTube sejak usia enam tahun dan Instagram sejak usia sembilan tahun. Dalam gugatannya, ia menilai kedua platform tersebut sengaja dirancang dengan fitur-fitur yang membuat pengguna, khususnya anak-anak, sulit berhenti menggunakannya.
Penggugat menyoroti berbagai fitur seperti autoplay video, infinite scroll, serta algoritma rekomendasi yang dinilai terus mendorong pengguna untuk tetap terlibat tanpa henti. Menurut tim kuasa hukumnya, desain tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan strategi yang secara sadar dibuat untuk “mengunci perhatian” pengguna muda.
Akibat penggunaan jangka panjang sejak usia dini, penggugat mengaku mengalami berbagai gangguan mental, termasuk depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh, hingga fobia sosial. Ia menilai perusahaan tidak memberikan peringatan yang memadai terkait risiko penggunaan platform secara berlebihan, terutama bagi anak-anak.
Persidangan yang dimulai pada 9 Februari 2026 ini menjadi sorotan luas karena disebut sebagai “bellwether trial” atau kasus percontohan bagi ribuan gugatan serupa yang tengah berjalan di Amerika Serikat. Dalam persidangan, sejumlah petinggi perusahaan, termasuk CEO Meta Mark Zuckerberg, turut memberikan kesaksian.
Di sisi lain, Meta dan Google membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa platform yang mereka kembangkan bertujuan untuk memberikan manfaat, bukan menyebabkan kecanduan. Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan hubungan sebab-akibat antara penggunaan media sosial dan gangguan mental yang dialami penggugat.
Namun, setelah melalui proses persidangan, juri akhirnya memutuskan bahwa Meta dan YouTube terbukti lalai. Keduanya dinilai gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna muda serta tidak cukup memperingatkan potensi risiko dari desain produk mereka.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Meta dan YouTube untuk membayar ganti rugi total sebesar 6 juta dolar AS setara ~ Rp. 90 Miliar. Meta menanggung sekitar 70 persen dari jumlah tersebut, sementara YouTube menanggung 30 persen sisanya.
Putusan ini dinilai bersejarah karena untuk pertama kalinya perusahaan media sosial dinyatakan bertanggung jawab atas dampak adiktif dari desain platform mereka. Para pengamat bahkan membandingkan kasus ini dengan gugatan terhadap industri rokok pada era 1990-an, yang akhirnya mengubah regulasi besar-besaran di sektor tersebut.
Meski demikian, Meta dan Google menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, ribuan kasus serupa yang masih berjalan diperkirakan akan menjadikan putusan ini sebagai rujukan penting dalam menentukan arah hukum di masa depan.
Kasus ini pun membuka babak baru dalam perdebatan global mengenai batas tanggung jawab perusahaan teknologi, khususnya dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
