Lama Waktu Kerja

Jumlah jam kerja dalam satu minggu di Indonesia, pada umumnya 40 jam. Ada organisasi-organisasi kerja yang membagi 40 jam kerja kedalam enam hari kerja, ada yang membaginya ke dalam lima hari kerja (setiap hari kerja bekerja selama 8 jam.

Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?

Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.


Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Hasil penelitian juga menunjukkan adanya hubungan yang menarik antara jam-jam kerja nominal dan aktual. Jika jam kerja nominal ditambah maka jam kerja aktual malahan menurun. 

Kerja Paruh Waktu 
Menurut Schultz,(1982), dalam Kukuh Deswari Pratikno,(2016), mempekerjakan paro waktu menarik bagi:
  • Orang-orang yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga.
  • Orang-orang yang cacat jasmaniah, yang menghadapi masalah mobilitas yaitu masalah pergi dan pulang dari tempat kerja.
  • Orang-orang yang sedang mengalami krisis usia tengah baya.
  • Orang-orang yang memang tidak bersedia bekerja selama 40 jam per minggu kerja di kantor atau di pabrik.
Yang  termasuk dalam kelompok ini ialah para tenaga kerja muda yang menyukai gaya hidup yang lentur, yang dimungkinkan dengan bekerja paro waktu. Mereka senang dengan peluang untuk bekerja paro-waktu karena, disamping mendapatkan tambahan penghasilan, dapat memenuhi kebutuhan mereka akan aktivitas yang bermakna.

4 Hari Kerja dalam seminggu
Dengan 4 hari kerja per minggu mereka harapkan akan terjadi peningkatan pada produktivitas dan efisiensi pekerja dan pengurangan dari jumlah absensi tenaga kerja.
Dari hasil-hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, secara keseluruhan, penerapan 4 hari kerja per minggu pada kebanyakan kasus (perusahaan) meruakan suatu keberhasilan, namun bukan tanpa kritik. Ada tanda-tanda yang menunjukkan adanya sedikit penuruna dari penerapan4 hari kerja per minggu, digantikan dengan pengaturan waktu kerja yang lain, yaitu jam-jam kerja lentur.


Jam Kerja Shifting
Menurut Tayari and Smith,(1997), shift kerja merupakan periode waktu 24jam yang satu atau kelompok orang dijadwalkan atau diatur untuk bekerja di tempat kerja.


Oxord Advanced Learner’s Dictionary,(2005) mendifinisikan shift kerja sebagai suatu periode waktu yang dikerjakan oleh sekelompok pekerja yang mulai bekerja ketika kelompok yang lain selesai.
Menurut Bhattacharya dan McGlothin,(1996) definisi shift kerja yang mendasar adalah waktu dari sehari seorang pekerja harus berada di tempat kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di tempat kerja secara teratur, termasuk pekerja siang hari, adalah pekerja hift.

Jam Kerja Lentur
Ternyata penerapan jam kerja lentur berhasil dan memberikan beberapa keuntungan. Kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk jauh lebih berkurang, malah pada kasus-kasus tertentu sudah tidak merupakan masalah lagi.para tenaga kerja tiba di tempar kerja dengan perasaanyang lebih tenang dan dapat segera di mulai bekerja.

Hasil penelitian pada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jadwal jam kerja lentur menunjukkan keuntungan sebagai berikut:
  • Produktivitas naik pada hampir separo dari perusahaan-perusahaan.
  • Angket absensi berkurang pada lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan.
  • Keterlambatan datang berkurang 84% dari perusahaan-perusahaan.
  • Angka keluar masuk tenaga kerja berkurang pada lebih dari 50% dari perusahaan-perusahaan.
  • Semangat kerja tenaga kerja meningkat pada hampir semua perusahaan.
Lebih baru Lebih lama

Please click the cross to exit!

Contact Me